Yth. Peserta
Sertifikasi Pengawas dan Guru PAI pada Sekolah
Dilingkungan
Kantor Kementerian
Agama Kab. Ngawi
Mendasar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kab Ngawi Tahun 2018, Nomor : SP
DIPA-025.04.2.299141/2018 Tanggal, 05 Desember 2017, ( REVISI
II, Tanggal 23 Maret 2018 ), maka untuk mempersiapkan pengajuan pencairan
Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) PNS dan
Non PNS serta Pengawas PAI Triwulan II ( April s.d Juni
) Tahun
2018, mohon dengan hormat agar Saudara melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan tentang Pengajuan Tunjangan Profesi Guru di tujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Ngawi
2. Foto Copy Surat Ketetapan/SK Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ) terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, atau
Dokumen lain
yang secara sah menunjukkan Gaji
Pokok terakhir bulan berjalan ( bagi PNS )
3. Foto copy Surat izin cuti bersalin atau cuti besar (bagi Guru atau Pengawas PAI yang pernah izin cuti Triwulan II Tahun 2018
).
4. Foto Copy Surat Keputusan /SK Pensiun ( jika sudah pensiun ) bagi PNS.
5. Foto Copy Daftar Gaji dan Daftar Hadir ( Finger
Prient ) bulan April s.d Juni 2018.( dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan)
6. Pernyataan siap mengembalikan ( contoh terlampir ) bermaterai 6.000,-
7. Foto Copy Rekening
Mandiri Cabang Ngawi yang masih aktif ( Saldo minimal Rp.200.000,- )
8. Berkas di masukan dalam Stopmap Snelhekter Plastik Transparan ( depan transparan dan
belakang berwarna ) masing-masing jenjang :
a. Guru
PAI SD/SDLB : Merah
b. Guru PAI SMP/SMPLB : Biru
c. Guru PAI SMA/SMKLB/SMK : Hijau
d. Pengawas PAI :
Hitam
Berkas
persyaratan dibuat masing-masing 2 rangkap, 1 rangkap untuk arsip Pengawas/Guru PAI dan 1
rangkap ASLI dikirim
ke
Seksi PAIS Kankemenag Kab Ngawi, melalui Pengawas
Pendidikan Agama Islam ( PPAI ) Wilayah masing-masing dan paling lambat
tanggal 03 Juli 2018.
Demikian atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
CATATAN : Apabila dikemudian hari ternyata ada perubahan
persyaratan
akan di mintakan lagi sesuai
Peraturan yang baru.
SURAT SILAHKAN DOWNLOAD DISINI