Se-Kabupaten Ngawi
di Tempat
Menindaklanjuti
surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor :
1568/DJ.I/Set.I/OT.01/04/2018 tanggal 13 April 2018 dan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : B-1915/Kw.13.4/5/PP.00/04/2018, tanggal 23
April 2018 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal
23 April 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018.
2. Satuan
pendidikan dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP. 2017/2018 dengan melengkapi data pada aplikasi pendataan resmi yang
disiapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat.
3. Aplikasi
pendataan EMIS PAI dapat diakses melalui laman web : https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai.
4. Tahapan
dalam proses pemutakhiran data Emis yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI
pada sekolah dan Pengawas PAI pada sekolah dapat dilihat pada lampiran surat
surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
(terlampir).
5. Satuan
pendidikan dan tenaga kependidikan(Guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI) yag
tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh
Kementerian Agama R.I dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan layanan dalam
bentuk apapun dari Kementerian Agama R.I dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
SURAT SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SURAT DARI KANWIL SILAHKAN DOWNLOAD DISINI