Minggu, 02 Juni 2013

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

 TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di Seksi pendidikan Agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.

FUNGSI
o  Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi pendidikan Agama Islam.
o  Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Mengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Agama Islam.
o   Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi pendidikan Agama Islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar