TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, serta pengelolaan
sistem informasi di Seksi pendidikan Agama Islam berdasarkan kebijakan teknis
yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.
FUNGSI
o Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi pendidikan
Agama Islam.
o Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi Pendidikan
Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Mengah
Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB), dan pengelolaan sistem
informasi pendidikan Agama Islam.
o
Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi pendidikan Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar