Senin, 09 Februari 2015

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TTG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PNS

Kepada Yth. Guru Pendidikan Agama Islam ( GPAI ) Bukan/NON PNS 
                Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi.

Mohon dengan hormat, bagi Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) BUKAN/NON PNS agar memperhatikan PMA Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Guru Bukan PNS.
Silahkan Download disini !

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih !!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar