Kepada
Yth. Guru PAI TINGKAT SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK
Se Kab Ngawi
Bersama
ini, kami Informasikan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik
bagi Guru PAI SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK Triwulan IV ( Oktober s.d Desember ) Kab. Ngawi !
Silahkan download disini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar