Yth. Peserta Sertifikasi Pengawas dan Guru PAI pada Sekolah
Dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kab. Ngawi
Mendasar
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian
Agama Kab Ngawi Tahun 2018, Nomor : SP DIPA-025.04.2.299141/2018 Tanggal, 05
Desember 2017, ( REVISI I, Tanggal 26 Februari 2018 ), maka untuk mempersiapkan
pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS serta Pengawas PAI Triwulan
I ( Januari s.d Maret ) Tahun 2018.
Berkas persyaratan dibuat masing-masing 2
rangkap, 1 rangkap untuk arsip Pengawas/Guru PAI dan 1 rangkap ASLI dikirim ke Seksi PAIS
Kankemenag Kab Ngawi, melalui Pengawas Pendidikan Agama Islam ( PPAI ) Wilayah
masing-masing dan paling lambat
tanggal 06
April 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar