Selasa, 03 April 2018

Surat Edaran Persyaratan Pencairan TPP Guru dan Pengawas PAI

Yth. Peserta Sertifikasi Pengawas dan Guru  PAI pada Sekolah

       Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi


                Mendasar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi Tahun 2018, Nomor : SP DIPA-025.04.2.299141/2018 Tanggal, 05 Desember 2017, ( REVISI I, Tanggal 26 Februari 2018 ), maka untuk mempersiapkan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam  (PAI) PNS dan Non PNS serta Pengawas PAI Triwulan I ( Januari s.d Maret ) Tahun 2018.

Berkas persyaratan dibuat masing-masing 2 rangkap, 1 rangkap untuk arsip Pengawas/Guru PAI dan 1 rangkap ASLI dikirim ke Seksi PAIS Kankemenag Kab Ngawi, melalui Pengawas Pendidikan Agama Islam ( PPAI ) Wilayah masing-masing dan paling lambat tanggal  06 April 2018.

SURAT dan LAMPIRANNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar