Sdr. Seluruh Guru Pendidikan Agama Kabupaten Ngawi
se Kab. Ngawi
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-4447/Kw.13.4.5/Kp.02.3/01/2019 tanggal 14 Agustus 2019, dan memperhatikan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2495/DJ.I/Dt.IIV/HM.01/08/2019 tanggal 12 agustus 2018 tentang sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka percepatan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka bersama ini kami sampaikan surat Updating Data TPG dan Pendaftaran sertifikasi.
Kepala
Zaenal Arifin
SURAT BISA DIDOWNLOAD DISINI!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar