Kepada
Yth.
Guru Pendidikan Agama Islam Se-Kab. Ngawi
Kami beritahukan
dengan hormat, bahwa bagi Guru
Pendidikan Agama Islam ( GPAI ) Kab.
Ngawi yang belum sertifikasi untuk segera mengajukan sertifikasi dengan
persyaratan sebagai berikut :
1. Mengisi blangko sesuai Format A1 dan A1.1
2. Melampirkan SK Pengangkatan Guru PAI dari awal s/d akhir yang sudah
di legalisir.
3. Melampirkan Foto Copy Ijasah (S1/S2/S3) yang sudah di legalisir.
4. Melampirkan Foto copy bukti NUPTK yang sudah diverval.
5. Melampirkan Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar dari awal s/d akhir
yang sudah dilegalisir.
6. Melampirkan Foto copy Jadwal Mengajar.
7. Melampirkan SKMT 2013-2014.
8.Melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp.
6.000,-
9. Bagi PNS : SK PNS atau SK Kenaikan Pangkat yang sudah dilegalisir.
10. Foto berwarna
3 X 3 sebanyak 6 Lembar dengan background warna merah.
Berkas dibuat dua bendel ( asli dan foto copy ) di kirim ke Seksi Pendidikan
Agama Islam ( PAIS ) Kantor Kementerian Agama Kab Ngawi, paling lambat hari
Senin, tanggal 4 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar